Senin, 16 Maret 2015

Menyiapkan Diri Menghadapi Pasca Tambang



Pada suatu ketika di sebuah forum media sosial masyarakat suatu wilayah yang memiliki pertambangan di Kalimantan, ada sebuah postingan tentang kisah Sawahlunto pasca tambang. Disitu diceritakan bagaimana Sawahlunto sempat down dan perekonomian nyaris kolaps hingga muncul inisiatif, ide kreatif dan usaha keras dari Pemerintah dan masyarakatnya untuk membangkitkan kembali Sawahlunto. Ada yang menanggapi bahwa pemerintah dan perusahaan tambang harus menyiapkan pasca tambang. Ada yang menanggapi bahwa masyarakat juga berperan besar dalam persiapan pasca tambang tersebut. Tidak ada yang salah. Semua memang benar. Semua pihak, baik itu Pemerintah sebagai pengambil kebijakan dan sang penguasa wilayah adalah tokoh kunci dalam persiapan pasca tambang. Perusahaan tambang yang memang punya kewajiban dan itu ditetapkan dalam berbagai peraturan negara. Dan yang tidak kalah penting adalah masyarakat sekitar tambang itu sendiri

Alam pada dasarnya punya mekanisme sendiri untuk mencari keseimbangannya. Proses alam mencari keseimbangan tersebut terkadang merupakan bencana bagi manusia karena menimbulkan kerusakan dan korban. Jika kita berandai-andai, areal bekas tambang yang sudah dikuliti, diambil isinya, bukit menjadi lembang, lembah menjadi bukit, ditinggalkan begitu saja, kelak dalam suatu kurun waktu – tentunya cukup lama – akan berproses kembali ke fungsi asalnya. Atau jika pun tidak, tetap terbuka begitu saja, alam tidak akan protes. Ini jika kita berandai dan melihat dari presfektif alam. Beda halnya jika kita melihat dari sudut pandang manusia. Manusia akan banyak menerima dampak dari kenyataan alam tersebut. Manusia juga yang berperan dalam perubahan alam tersebut. Dan yang jelas manusia juga yang mengambil manfaat dari alam tersebut. Pokoknya manusia adalah aktor tunggal, dalang intelektual dari perubahan-perubahan yang terjadi pada alam.
Berbicara tentang pasca tambang, saya tidak menyoroti tentang bagaimana mengembalikan hutan yang sudah dibabat. Bagaimana mengembaikan bukit atau gunung yang telah menjadi lembah. Bagaimana mengembalikan lembah yang sudah menjadi gunung. Bukan itu tidak penting. Justru sangat penting. Tapi untuk hal ini, segala peraturan sudah dibuat dan dilaksanakan. Reklamasi bagi usaha tambang adalah wajib hukumnya. Jika tidak dilaksanakan maka “berdosa”. Bahkan ada jaminan reklamasi sebelum dilakukan perlambangan, yang jumlahnya konon tidaklah kecil.
Dalam menghadapi pasca tambang, 3 elemen utama yaitu perusahaan tambang, pemerintah dan masyarakat sekitarnya harus berperan aktif dan sinergi. Tidak bisa hanya menyerahkan masalah tersebut pada satu atau dua pihak saja. Harus tiga-tiganya. Tentu dengan peran, porsi dan kapasitas yang berbeda. Pemerintah berperan sebagai pengambil kebijakan, pelaksana undang-undang dan pengawal pelaksanaan. Perusahaan sebagai tokoh utama pertambangan, dan masyarakat sebagai pihak yang harus menerima hasil baik. Ketiganya tidak berdiri sendiri dengan peran masing-masing. Semuanya saling terkait. Pemerintah yang diberi amanah oleh masyarakat untuk mengurusi hal sebagai yang disebutkan pada Pasal 33 UUD 45, “...2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara, 3. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat..”. 

Sedangkan perusahaan adalah pihak yang diberi kepercayaan oleh pemerintah/negara untuk mengolah hasil alam dengan tujuan kemakmuran rakyat. Sebagai pihak yang diberi mandat, tentu perusahaan selalu dikawal oleh pemerintah dalam pelaksanaan mandatnya. Ada kewajiban-kewajiban yang melekat pada perusahaan untuk menjamin terpenuhinya kemakmuran rakyat tadi. Sebagai contoh adalah pajak, royalti dan tanggung jawab sosial sebagai kewajiban moral. Namun selain itu ada dampak lain dari keberadaan peruahaan tambang di suatu daerah, yaitu dampak tidak langsung. Banyak usaha ekonomi mikro maupun makro tumbuh seiring dengan semakin tumbuhnya perusahaan tambang tersebut.  Sebagai contoh kecil saja, daerah Maluk dan Sekongkang di Sumbawa Barat. Sebelum dimulainya pertambangan mineral oleh PT Newmont Nusa Tenggara, kehidupan di sana dulu sangatlah sepi. Hanya ada beberapa penduduk dan ternak serta lahan yang kosong. Jika magrib tiba, maka Maluk seperti kota mati. Gelap dan sepi. Setidaknya begitu menurut cerita salah seorang tua di Maluk sewaktu saya mengunjungi Maluk pada 2013 lalu Diana saat itu jam 10 malam pun masih terang benderang dan masih banyak aktivitas penduduk di jalanan. Ada banyak usaha ekonomi dari yang kecil seperti warung nasi pecel lele, usaha Ojeg, warung kopi sampai usaha besar seperti rental kendaraan, kontraktor, dll, semua tumbuh pesat dan berimbas pada kemajuan ekonomi masyarakatnya.

Selanjutnya, masyarakat sebagai pihak yang menjadi tujuan kemakmuran sebagaimana disebutkan dalam Pasal 33, ayat 3 UUD 45 juga (harusnya) mempunyai peran aktif dalam menata dan merencanakan dan menyiapkan diri untuk menghadapi pasca tambang. Perubahan untuk mencapai kemajuan dan kemakmuran kuncinya adalah masyarakat itu sendiri. Ibarat permainan sepakbola, masyarakat adalah striker yang menjadi ujung tombak membuat gol, yaitu kemakmuran tadi. Pemerintah dan perusahaan sebagai bel dan gelandang tengah yang bahu membahu menjaga garasi pertahanan dan mengirimkan umpan-umpan kepada striker. Bagaimanapun bagusnya umpan dan kuatnya pertahanan tapi jika striker tidak berhasil membuat gol, maka kemenangan takkan dapat diraih. Hasil maksimal adalah imbang. Kecuali pemain lawan bikin gol bunuh diri J
Begitu juga dengan konteks dalam menghadapi masa tambang dan pasca tambang. Hasil yang didapat oleh pertambangan yang disalurkan kepada pemerintah pusat dan daerah untuk kepentingan hajat hidup orang banyak (infrastruktur, peningkatan SDM, dll) berupa pajak dan royalti dan hasil yang disalurkan langsung kepada masyarakat melalui program-program Community Development atau CSR serta hasil tidak langsung harusnya dapat menjadi pondasi kokoh untuk landasan menjadi masyarakat yang sejahtera dan makmur.

Jangan sampai hasil dari tambang tersebut justru membuat masyarakat terlena dengan selalu menampungkan tangan menerima pemberian saja. Jika bisa di-analogi-kan, Pemerintah adalah Bapak, Perusahaan tambang adalah Ibu dan masyarakat adalah anak-anak yang harus dibesarkan dan dijamin kesejahteraannya. Pada saat masih kecil, anak-anak wajib disuapi, dibimbing hingga diajarkan berbagai ilmu pengetahuan untuk bekal dia nanti ketika dewasa. Namun ketika sudah mulai remaja dan dewasa, anak sudah harus bisa mandiri. Tidak menetek lagi sama ibu dan menadahkan tangan pada bapaknya. 

Di beberapa tempat yang saya baca berita dan alami langsung, ada kecenderungan masyarakat seperti anak manja yang selalu menjadikan perusahaan dan pemerintah sebagai ratu adil yang akan menyulap hidupnya menjadi nyaman. Solusi dari masalah hidup adalah perusahaan dan pemerintah. Ketergantungan ini akan menjadi ancaman besar ketika memasuki fase pasca tambang. Jangan sampai masa-masa ketika tambang masih berproduksi dan kesempatan untuk meningkatkan infrastruktur dan kualitas SDM ada justru disia-siakan karena hanya sekedar untuk mencapai kemakmuran sesaat. 

Kita bisa mengambil contoh pada Sawahlunto di Sumatera Barat. Pada sekitar akhir 90an, tambang batu bara di Sawahlunto yang sudah berjalan selama 100 tahun lebih akhirnya tutup. Penambangan dinilai sudah tidak lagi ekonomis. PT. Bukit Asam sebagai induk perusahaan PT Batubara Ombilin pun angkat koper. Usaha-usaha lain yang terkait dengan keberadaan tambang pun satu per satu tutup. Sawahlunto mengalami fase tsunami ekonomi.  Hingga akhirnya pemerintah daerah mencoba masyarakatnya untuk bangkit dengan menggali potensi baru dan komoditas baru, yaitu pertanian dan pariwisata. Dahulu Sawahlunto sama sekali tidak dilirik untuk jadi tujuan wisata. Fasilitas dan area bekas tambang disulap menjadi tempat wisata. Dan terbukti sekarang ekonomi Sawahlunto kembali bangkit. Sekarang Sawahlunto menjelma menjadi ikon baru pariwisata di Sumbar.

Untuk daerah yang masih aktif kegiatan pertambangannya, mumpung masih ada waktu ada baiknya pemerintah, masyarakat dan perusahaan bersinergi bahu membahu menyiapkan fase pasca tambang. Dan itu harus dilakukan secara terprogram, sistematis dan berkesinambungan. Bagi masyarakat, pergunakanlah kesempatan yang ada untuk meningkatkan kualitas diri dan merintis usaha yang akan menjadi tumpuan di masa depan. Dalam Al-Quran, surat Ar-Ra'd ayat 11 menyebutkan ....إِنَّ اللَّهَ لا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ .... artinya: “Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah nasib suatu kaum kecuali kaum itu sendiri yang mengubah apa apa yang pada diri mereka ”. Pelaksanaannya memang tidak semudah pengucapakannya. Setidaknya dari pemikiran dan adanya kesadaran.  

Bagi pemerintah, segeralah siapkan komoditas dan potensi baru yang akan menjadi pengganti tambang nantinya. Di beberapa daerah, PAD didominasi dari sektor tambang. Ada yang mencapai sekitar 80%. Bayangkan jika tambang tutup, Pendapatan daerah tersebut hanya tinggal 20%. Potensi dan komoditas baru tersebut disiapkan bersama-sama dengan masyarakat. Karena pada akhirnya masyarakat jualah motor penggeraknya. Semisalnya sektor pertanian, bukan pemerintah yang bertani kan? Atau industri kreatif, pengrajinnya bukan pemerintah kan? Pemerintah hanya perlu menyiapkan regulasi, proteksi hulu-hilir dan mekanisme pasar. Sedangkan bagi perusahaan tambang, sebaiknya tidak sekedar menunaikan kewajiban saja tapi juga memposisikan diri sebagai saudara kandung yang mendorong tumbuhnya masyarakat mandiri, kreatif, maju dan makmur.
Ini hanya sekedar opini yang sangat bisa diperdebatkan. Mari kita diskusi jika ada pemikiran lain yang bisa memperkaya pemikiran kita. Yang jelas, tujuan kita hanya satu, bagaimana pasca tambang masyarakat bisa tersenyum tujuh turunan J

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Nothing is Impossible if You and Me Became Us

Babak perdelapan final Liga Champion 2016-2017 antara Paris Saint Germain vs Barcelona, pada pertandingan pertama dimana PSG jadi tuan ru...